|
|
 |
Apr 4, 2006
PENGERTIAN PUASA
Menurut bahasa, puasa berarti menahan, yakni menahan diri dan berpantang dari apa saja. Sedangkan menurut istilah adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, yang berupa memperturutkan syahwat perut dan farji (vagina), sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dengan niat khusus.
DASAR WAJIB PUASA
Firman Alloh SWT: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Yaitu) dalam beberapa hari tertentu.. barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (Al Baqarah:!83-185).
Sabda Rasul SAW: “Islam didirikan atas lima sendi: (1) Bersaksi tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad utusan Allah, (2) Menegakkan shalat, (3) Mengeluarkan zakat, (4) Menunaikan ibadah haji, dan (5) Puasa pada bulan Ramadhan.” (HR Al Bukhari)
SYARAT WAJIB PUASA RAMADHAN
Orang Islam Baligh Berakal Kuat (sehat) Orang kafir tidak berkewajiban puasa, sebab puasa adalah ibadah, sedang orang kafir bukanlah ahli ibadah, karenanya tidak berkewajiban puasa. Kalau orang kafir berpuasa, maka puasanya adalah tidak sah. Anak-anak dan orang gila tidak berkewajiban puasa, sebagaimana disabdakan oleh Nabi SAW:
“Tiga orang terlepas daripada hukum: orang yang sedang tidur sehingga ia bangun, orang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (HR. Abu Dawud dan An Nasa’i).
Sedang orang yang tidak kuat berpuasa atau tidak berpuasa karena halangan seperti sakit tua, sakit yang tidak bisa disembuhkan, tua, tidak berkewajiban puasa, tetapi menggantinya dengan menggantikan fidyah (ganti, denda) 1 mud beras (576 gram) setiap harinya, dan diberikan kepada fakir miskin. Tetapi kalau orang tersebut (yang tidak sanggup berpuasa) tidak sanggup membayar fidyah (karena miskin), maka ia bebas.
RUKUN PUASA
Niat Mencegah makan minum Mencegah bersenggama (bersetubuh) Menjaga muntah Mengetahui waktu puasa (awal dan akhirnya)
Sabda Rasul: “Barangsiapa yang lupa sedangkan ia berpuasa, kemudian makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
“Barangsiapa yang muntah, sedang ia berpuasa, maka ia tidak qadha (tidak batal) dan barangsiapa yang menyengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadhanya.” (HR. Ashabussunnah).
YANG MEMBATALKAN PUASA
Ada 10 hal: Masuknya sesuatu ke dalam perut Masuknya sesuatu ke dalam kepala (lubang telinga) Masuknya sesuatu (obat) lewat qubul atau dubur Muntah yang disengaja Bersenggama (bersetubuh) Keluarnya sperma (mani) Haidh Nifas Gila (hilang akal) Murtad
SUNNAT PUASA
Ada 6 hal:
1. Makan sahur Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah bersabda: Makan sahurlah kamu sekalian, karena sesungguhnya dalam makan sahur iut ada berkahnya (H.R. Muttafaq 'Alaih)
2. Mengakhirkan waktu makan sahur Dari Zaid bin Tsabit ra, ia berkata: Kami makan sahur bersama Rasulullah Saw., kemudian kami bangun untuk shalat Shubuh, ketika ditanya:, "berapa lama antara keduanya (sahur hingga shalat Shubuh) itu? Jawab Nabi Saw: "kira-kira orang membaca lima puluh ayat". (H.R. Muttafal 'Alaih)
3. Menyegerakan berbuka puasa, apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari telah terbenam. Dari Sahl bin Sa'id ra. ia berkata, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda : "Tidakkah manuisa itu kehilangan kebaikan selama ia mempercepat berbuka puasa". (H.R. Muttafaq 'Alaih)
4. Berbuka dengan kurma atau sesuatu yang manis atau apabila tidak ada, maka dengan minum terlebih dahulu. Dari Anas ra. ia menceritakan: "nabi Saw. berbuka sebelum shalat, dengan ruthbah (kurma tua), apabila tidak ada maka berbuka dengan kurma. Apabila tidak ada beliau berbuka dengan minum beberapa teguk air". (H.R. Tirmidzi).
5. Membaca do'a ketika berbuka Dari Ibu Umar ra. ia menceritakan bahwa Rasulullah berdoa sbb: "Wahai Tuhanku, karena Engkau aku berpuasa, dan akrena rizqi-Mu aku berbuka, dahaga telah hilang, urat-urat telah berair (segar) dan mudah-mudahan pahalanya ditetapkan". (H.R. Muttafaq 'Alaih)
6. Memberikan makanan untuk seseorang yang sedang berpuasa pada waktu akan berbuka Dari Zaid bin Khalid Al-Jauhari ra. Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang sedang berpuasa, maka baginya mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala orang yang berpuasa tersebut". (H.R. Tirmidzi)
MAKRUH PUASA
Yang dimaksudkan dengan makruh puasa adalah hal-hal yang dimakruhkan ketika sedang menjalani ibadah puasa, yaitu: 1. Berbicara dengan kotor, keji, mencaci maki, bertengkar, mengumpat. 2. Bersiwak setelah matahari condong ke arah barat. 3. Mencicipi, mengunyah makanan, kecuali ada keperluan seperti mencicipi makanan atau mengunyahkan makanan untuk anaknya. 4. Berkumur-kumur secara berlebih-lebihan setelah matahari condong ke arah barat.
MACAM-MACAM PUASA
1. Puasa Wajib
Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang dikerjakan bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan. Allah SWT berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agara kamu bertaqwa. Yaitu dalam beberapa hari tertentu". (Q.S. Al-Bawarah: 183-184)
Puasa ramadhan juga termasuk dalam rukun islam, sebagaimana tersebut dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra. "Didirikan agama Islam itu atas lima dasar yaitu bersaksi bahwa tiada TUhan melainkan Allah dan Nabi Muhammada adalah utusan Allah, mendirikan shalat lima waktu, mengeluarkan zakat, puasa bulan Ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah bagi yang mampu jalannya"> (H.R. Bukhari dan Muslim).
Bulan Ramadhan juga adalah bulan yang mulia dan penuh berkah dan ampunan. Allah Swt. berifirman: "Bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permualaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan pnejelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang haq dan yang bathil". (QS Al-Baqarah: 185)
Keutaman puasa bulan Ramadhan adalah: 1. Bau mulut orang yang berupuasa disisi Allah lebih harum dibanding aroma kasturi. "Setiap amal bani Adam yang baik dibalasi sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Allah 'Azza wa jalla berfirman : "Kecuali puasa. Maka puasa itu untuk-Ku dan akulah yang akan membalasnya. Dia telah meninggalkan syahwat, makan dan minum kareka Aku, bagi orang yang berpuasa akan mendapat dua kebahagiaan, yaitu kebahagiaan tatkala berbuka dan tatkala menemui Tuhannya. Sesungguhnya bau mulu orang yang berpuasa disisi Allah, lebih harum dari aroma misk (kasturi)" (H.R MUttafaq 'Alaih)
2. Para melaikat memohonkan ampunan bagi orang yang telah berpuasa hingga orang tersebut berbuka.
3. Diberi ampunan kepada orang yang berpuasa pada akhir Ramadhan
4. Ada orang dibebaskan Allah dari api neraka pada setiap malam bulan Ramadhan
5. Dibukakan pintu-pintu surga dan ditutup rapat pintu-pintu neraka.
6. Pada bulan Ramadhan terdapat Lailah Al-Qadar yang lebih baik daripada seribu bulan Rasulullah bersabda: Barang siapa yang salah malam di bulan Ramadhan lantaran iman dan mengharapkan pahala (dari Allah), maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu".(H.R. Muttafaq 'Alaih)
7. setiap hari Allah menghias surga, seraya berfirman: Telah dekat saatnya hamba-hamba-Ku yang shalih dibebaskan dari beban derita lalu mereka datang menuju kepadamu
8. Pada bulan Ramadhan syetan dibelenggu
Amalan utama saat bulan Ramadhan: 1. Shalat Tarawih dan witir serta shalat-shalat sunnat lainnya. Dari Abu Hurairah ra.: "Rasulullah Saw. sangat menganjurkan untuk beribadah/shalat sunnat pada malam bulan Ramadhan tetapi dalam hal ini beliau tidak mewajibkannya dan selanjutnya beliau bersabda: Barang siapa yang beribadah shalat sunnat pada malam bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan hanya mengharapkan pahala dari Allah Swt., maka diampuni dosanya yang telah lalu". (H.R> Muslim)
2. Memperbanyak membaca Al-Quran
3. Memperbanyak shadaqoh Rasulullah bersabda: Sebaik-baiknya sedekah adalah di bulan Ramadhan (HR Tirmidzi)
Puasa Nadzar Puasa nadzar adalah puasa yang sebenarnya tidak diwajibkan untuk mengerjakannya, namun setelah dinadzarkan (telah melakukan suatu perjanjian dengan ALlah Swt, dengan jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah, baik dengan syarat ataupun tidak), maka puasa ini menjadi wajib hukumnya.
Allah berfirman sbb: Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang asalnya merata dimana-mana
Rasulullah pernah bersabda: Barangsiapa bernadzar akan mentaati Allah(mengerjakan perintahnya), maka hendaklah ia kerjakan. (H.R. Bukhari)
Puasa Sunnat Puasa sunnat adalah puasa yang tidak diwajibkan untuk mengerjakannya, namum mendapat pahala jika dikerjakan, tidak mendatangkan dosa bila ditinggalkan.Puasa-puasa sunnat itu antara lain:
Puasa enam hari di bulan Syawal, yakni setelah tanggal satu. Dari Abu Ayyub ra. ia berkata, bahwa Rasulullah pernah bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian diikutinya berpuasa enam hari di bulan Syawal adalah orang tersebut seperti berpuasa satu tahun." (H.R. Muslim)
Puasa di hari 'Arafah Jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah. PUasa ini disunnatkan bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji. Barangsiapa yang mengerjakan puasa ini Insya Allah dosanya dihapuskan dua tahun: setahun sebelum, dan setahun sesudah. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah Saw yang berbunyi: "Berpuasa di hari 'Arafah menghapuskan dosa dua tahun yaitu dosa satu tahun yang telah lalu dan dosa satu tahun yang akan datang". (H.R. Muslim) Puasa Hari Asyura (10 Muharram) Ada juga yang mengatakan tanggal 9 dan 10 Muharram. Dengan berpuasa pada hari Asyura, Insya Allah akan dihapuskan dosanya satu tahun yg lalu. Seperti yang diungkapkan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Qatadah: "Berpuasa pada hari Asyura adalah menghapuskan dosa-dosa satu tahun yang lalu". Puasa Senin Kamis PUasa ini sangat dianjurkan oleh Rasulullah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. "Amal perbuatan itu diperiksa pada setiap hari Senin dan Kamis, maka saya senang diperiksa amal perbuatanku, sedangkan saya sedang berpuasa. (HR Tirmidzi) Puasa 3 hari setiap bulan (Yaumul Biidh) Berpuasa pada tanggal 13, 14, dan 15 (hari-hari bertepatan dengan bulan purnama). ini sesuai dengan hadis Rasulullah yang diriwayatkan Abu Dzar: ""Ya, Abu Dzar, apabila engkau berpuasa tiga hari dalam satu bulan, maka berpuasalah engkau pada tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas". (HR Ahmad dan Tirmidzi). Puasa di bulan Sa'ban Dari Aisyah ra, ia menceritakan: "Saya tidak pernah mengetahui (melihat) Rasulullah Saw. menyempurnakan puasanya satu bulan penuh, kecuali pada bulan Ramadhan, dan saya tidak pernah mengetahui pada bulan-bulan yang lain berpuasa lebih banyak selain dari bulan Sya'ban" (HR Bukhari dan Muslim) Puasa Haram Hari Raya 'Idul Fitri dan 'Idul Adh-ha Dari Abu Sa'id Al-Khudri ra. ia menceritakan: "Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah melarang berpuasa pada dua hari yaitu: Hari 'Idul Fitri dan hari 'Idul Adh-ha. (HR Muttafaq 'Alaih) Pada hari Tasyrik, yaitu tiga hari pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah / sesudah Idul Adh-ha Dari Nubaisyah Al-Hudzaili ra. ia berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Hari Tasyrik itu adalah hari makan, minum dan menyebut nama Allah Swt".
RUKHSHAH-RUKHSHAH DALAM BERPUASA
Dalam berpuasa aada beberapa keringanan (rukhshah) yang terpaksa dilakukan, namun tetap tidak membatalkan puasa. Rukhsah-rukhshah itu antara lain adalah:
Rukhshah bagi Wanita Hamil dan menyusui Dari Anas bin Malik Al-Ka'bi, ia berkata, bahwa Rasulullah pernah bersabda: "Sesungguhnya Allah 'Azza Wa Jalla meringankan bagi musafir puasa dan separo dari shalat dan bagi wanita hamil dan menyusui (ia meringankan) puasa". (HR LIma perawi, dan oleh Tirmidzi dinyatakan hasan).
Hadits di atas merupakan dalil, bahwa wanita yagn sedang hamil atau menyusui boleh berpuasa. Hal iini dilakukan apabila wanita hamil itu merasa khawatir dengan keselamatan janin yang berada di dalam kandungannya itu, atau wanita yang sedang menyusui merasa cemas terhadap kesehatan akaknya yang masih bayi, maka baginya diperbolehkan berbuka
Nenek-nenek Lanjut Usia Bagi nenek-nenek/ibu-ibu Lanjut usia yang tak sanggup mengerjakan puasa, maka baginay diperbolehkan berbuka, tetapi harus membayar fidyah (memberi makan orang miskin). Allah berfirman : "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak menjalankan puasa0 membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin". (QS Al-Baqarah: 184)
Mencicipi Rasa Makanan Wanita kadang terpaksa mencicipi rasa makanan ketika membeli atau memasak. Mencicipi makanan adalah dibolehkan (asal tidak sampai tertelan). Seperti yang diriwayatkan Ibnu Abbas: "tidak apa-apa bagi wanita yang ingin mencicipi rasa cuka atau apa saja yang akan dibeli".
Celak dan Tetes Mata Dalam penggunakan celak dan tetes mata, para Ulama masih berbeda pendapat. Karena hanya ada dua hadis dha'if yang membicarakan masalah ini
Dari Abdurrahman bin Nu'man bin Ma'bad bin Haudzah, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi Saw: ia menceritakan: Bahwa beliau pernah menuruh memakai celak batu yang harus ketika hendak tidur, dan berkata, agar dihindari oleh yang sedang berpuasa". (HR Abu Dawud)
Dari Aisyah ra. ia berkata: Bahwa Nabi Saw. bercelak pada bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa" (HR Ibnu Majah)
Mandi, Berkumur-kumur/Istinsyaq Mandi, berkumur-kumur/istinsyaq adalah diperbolehkan ketika berpuasa Diriwayatkan dari Umar ra. beliau menceritakan: "Suatu hari gairahku timbul lalu aku mencium (isteriku), padahal aku sedang berpuasa. Maka aku datangi Nabi Saw. Ia lalu berkata: "hari ini aku telah melakukan perkara besar, aku telah mencium (isteriku) sedang aku berpuasa". Maka sabda Rasulullah Saw: "bagaimana pendapatmu apabila kamu berkumur dengan air sedang kamu berpuasa?" Itu tidak mengapa, " jawabku. "Maka apalagi yang engkau tanyakan?" kata Rasul pula". (HR Abu Dawud, Ahmad, dan An-Nasa'i)
Berciuman Berciuman bagi seseorang yang sedang berpuasa, baik yang dicium itu pipi atau mulut atau berupa rabaan tangan atau pelukan, semuanya itu tidak membatalkan puasanya, yakni diperoblehkan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Ummu Salamah ra. Ia menceritakan: "Bahwa Nabi Saw, pernah mencium(nya) dalam keadaan puasa". (HR MUttafaq 'Alaih)
Diriwayatkan Aisyah ra. ia menceritakan: "Rasulullah Saw. pernah mencium (aku) dan mencumbu (mubasnyarah) dalam keadaan berpuasa. Hanya beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan hajatnya. (HR Jama'ah selain AN-Nasa'i)
MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN PUASA
Memasukkan Jari ke Dalam Farji Bagi wanita yang memasukkan jarinya yang basah karena air atau minyak ke dalam farji bagian dalam, atau memasukkan kayu atau semisalnya ke dalam farji samapai masuk seluruhnya maka wajib mengqadha' puasanya (pendapat Imam Hanafi). Sedangkan menurut Hambali, wanita yang memasukkan jarinya yang basah ke dalam farji tidak batal puasanya.
Bermimpi Keluar Mani Ketika Berpuasa Di Bulan Ramadhan Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan kemudian mengeluarkan mani yang tanpa disengaja pada siang hari, maka puasanya tidak batal. Apabila keluarga itu karena berciuman, atau bercumbu, atau mengkhayalkan seseorang, maka batallah puasanya dan wajib diqadha'
Berpuasa Wishal Yaitu berpuasa selama dua hari atau lebih tanpa berbuka siang malam.Rasulullah bersabda yang diriwayatkan Ibnu Umar ra.: "Bahwa Nabi Saw. telah melarang berpuasa wishal. Maka seseorang berkata kepada beliau: "sesungguhnya engkau pun melakukannya". Maka sabda beliau: "Sesungguhnya aku ini tidaklah sama dengan seorang pun di antara kamu. Karena aku mendapat jaminan Tuhanku untuk tetap kenyang tanpa kehausan". (HR Muttafaq 'Alaih)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ida berkata, bahwa Rasulullah pernah bersabda: "Hindarilah olehmu berpuasa wishal". Maka bertanyalah seseorang kepada beliau: "Engkau pun sesungguhnya melakukan wishal". Maka jawab Nabi: "sesungguhnya aku ini mendapat jaminan Tuhanku untuk tetap kenyang dan tidak kehausan. Maka lakukanlah olehmu pekerjaan sesuai dengan kekuatanmu". (HR Muttafaq 'Alaih)
Posted at 07:58 am by fahrul_malik
Permalink
KHITAN
Kata khitan dalam bahasa Arab mengandung arti harfiahnya memotong, dan arti istilahnya pemotongan sebagian dari organ kelamin. Pada laki-laki, khitan dilakukan dengan cara memotong kulit yang menutup kepala penis dan pada perempuan dengan cara memotong bagian paling atas dari kemaluan yang bentuknya seperti biji kurma atau jengger ayam jago.
Praktek khitan telah dikenal sejak Mesir Kuno. Hal itu dibuktikan pada mummi perempuan yang hidup pada abad ke-16 Sebelum Masehi (SM), jauh sebelum Islam datang. Demikian juga di berbagai negara dan suku, termasuk di Indonesia. Tradisi khitan atau sunat bisa dilihatkan di Musium Batavia, Jakarta, yang memperlihatkan zakar asli laki-laki dari suku Badui yang telah dikhitan.
Dekade ini praktek khitan pada perempuan mulai mengemuka dan banyak didiskusikan oleh berbagai kalangan dan berbagai disiplin ilmu. Salah satu wacana yang menarik dibahas adalah praktek khitan telah merusak hak reproduksi perempuan. Selain juga -- kata sebagian orang -- mengurangi kenikmatan seksual bagi perempuan. Padahal, praktek khitan selama ini telah mendapat legitimasi oleh budaya dan Islam.
Staf Ahli Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan yang juga pakar Ilmu Fikih, Zaitunah Shubhan dalam percakapan dengan Suara Karya, di Jakarta, belum lama ini menuturkan, beberapa pandangan ulama dan tokoh Islam dalam menyikapi khitan bagi perempuan. Sementara khitan bagi laki-laki mayoritas ulama telah menyatakan wajib hukumnya.
"Salah satu hadist Rasulullah SAW dari HR Bukhari menyebutkan, "Nabi Ibrahim AS, kekasih Tuhan yang Maha Pengasih melakukan syariat khitan, setelah umurnya melewati 80 (delapan puluh) tahun dan ia melakukan khitan tersebut dengan alat yang namanya (semacam kapak)," ujarnya.
Dijelaskan, kewajiban khitan itu pertama kali disyariatkan khitan adalah kepada Nabi Ibrahim AS, kemudian diadopsi Nabi Muhammad SAW dan selanjutnya dijalankan seluruh umatnya di muka dunia. Pengadopsian seperti itu dalam hukum Islam adalah sah berdasarkan kaedah yang menyatakan bahwa "Syariat Allah untuk kaum sebelum kita adalah syariat kita juga"
Sabda Rasulullah SAW yang menguatkan tentang khitan laki-laki, disebutkan,"Ada lima macam kategori fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak."
Sedangkan khitan bagi perempuan menurut ijma' ulama -- termasuk ulama Indonesia -- hukumnya adalah sesuatu yang sunnah. Persoalan khitan bagi perempuan, beberapa pandangan antara lain, ahli Fiqh kontemporer Wahbah az-Zuhaily, dari Syiria dalam karyanya al-Fiqh al Islami wa Adillatuh (1989, Juz III: 642) menyatakan, bahwa: "Khitan bagi laki-laki mengikuti mazhad Hanafi dan Maliki adalah sunnah muakkadah (sunnat yang hampir mendekati wajib), dan khitan bagi perempuan adalah suatu kemuliaan yang jika dilaksanakan dianjurkan tidak berlebihan, agar ia tetap mudah merasakan kenikmatan jima'. Menurut imam Syafii, khitan adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan. Sedangkan imam Adhmad berkata, bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan suatu kemuliaan bagi perempuan yang biasanya dilakukan di daerah-daerah yang bersuhu panas".
Dengan demikian, Zaitunah Shubhan menyimpulkan, permasalahan khitan perempuan merupakan area ijtihadiyah artinya terformulasikan oleh para Fuqaha atau ahli Fiqh, dan karena itu bisa dimungkinkan untuk dikaji ulang kembali. "Karena Islam bertujuan untuk mengemban kemaslahatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat, baik laki-laki maupun perempuan," katanya.
Khitan bagi laki-laki memang dapat mendatangkan kemaslahatan dan kemanfaatan yang cukup besar, antara lain menjaga kebersihan zakar (penis), mencegah timbulnya berbagai macam penyakit kelamin. Sebab di balik kulup ada terdapat tempat yang subur untuk berkembangnya penyakit kelamin, bahkan bisa mendatangkan penyakit kanker rahim bagi perempuan yang digaulinya.
"Khitan bagi laki-laki bertujuan untuk pemeliharaan jiwa, baik sebagai suami maupun untuk isteri. Selain juga masalah kesehatan. Itulah pertimbangan mengapa syariat Islam mewajibkan khitan bagi laki-laki, yaitu demi mendatangkan kemaslahatan," tegasnya.
Kendalikan Hawa Nafsu
Pelaksanaan khitan bagi perempuan -- yang tidak ditemukan adanya perintah bersifat shahih baik dari ayat maupun ketegasan sabda Rasulullah SAW. Sehingga kebanyakan ulama menyatakan khitan bagi perempuan sebagai hal yang mulia saja.
"Akan tetapi, bila melihat konteks kaidah fiqh yang sangat relevan, misalnya dalam kitab Mahmud Syaltut, hal 302 bahwa "Membuat orang menjadi sakit ketika masih hidup menurut agama tidak diperbolehkan kecuali bila ada kemaslahatan," ujarnya.
Terkait dengan konteks itu, Zaitunah menilai, khitan bagi perempuan harus didasarkan pada aspek kemaslahatan. Jika ada medis yang kuat untuk pencapaian hasil kemaslahatan, maka khitan perempuan menjadi boleh. Sebaliknya, jika tidak ada alasan medis yang kuat, maka hukum khitan perempuan menjadi haram menurut kaidah di atas.
"Pertanyaannya kemudian "apakah ada kemaslahatan yang dihasilkan oleh khitan terhadap perempuan," kata Zaitunah mempertanyakan.
Bila praktek khitan perempuan akan menimbulkan kemudlaratan -- artinya tidak dapat atau kurang memperoleh kepuasan seksual -- maka khitan perempuan menjadi tidak boleh dilaksanakan. Ini berbeda bila pelaksanaan atau praktek khitan yang hanya sekadar mencolek ujung klitoris dengan jarum (kecil). Karena hanya melepaskan kulit atau tudung klitoris saja. Karena jika tudung masih utuh, menurut para ahli seksologi, perempuan kesulitan mencapai kenikmatan seksual. Dengan khitan akan menambah kepekaan seksual perempuan di dalam bersenggama sehingga dapat mencapai orgasme," paparnya.
Pelaksanaan khitan yang dimaksud Zaitunah adalah hanya sekadar melepaskan tudung klirotis. "Itulah yang dikehendaki oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya yang diriwayatkan Ummu Athiyah, "Ada seorang juru sunat para perempuan kota Madinah, maka Rasulullah saw bersabda: "Jangan berlebihan, karena hal itu adalah bagian dari kenikmatan perempuan dan merupakan kecintaan suami" Dan dalam riwayat Abu Dawud dinyatakan bahwa Rasulullah SAW menegaskan dalam sabdanya: "Potong tipis saja dan jangan berlebihan, karena hal itu penyeri wajah dan bagian kenikmatan suami".
Sebenarnya, menurut Zaitunah Shubhan, khitan perempuan merupakan suatu tradisi yang sudah lama ada di tengah-tengah masyarakat baik muslim maupun non muslim di berbagai belahan dunia. Tradisi khitan perempuan dimaksudkan sebagai upaya pengontrolan seksualitas perempuan. Sebab kaum perempuan pada dasarnya dinilai, diasumsikan dan dianggap sebagai makhluk yang memiliki seksualitas yang lebih dibanding kaum laki-laki. Perempuan dianggap mempunyai nafsu yang lebih besar daripada laki-laki.
"Untuk itulah, khitan perempuan dianggap sebagai satu upaya menenangkan dan menstabilkan nafsu seksual perempuan agar dapat terkendalikan dan tidak menjadi liar tak terkontrol," ujarnya.
Belum lagi dikaitkan dengan mitos bahwa perempuan adalah makhluk nomor dua yang tidak berhak menikmati kepuasan seksual, karena kepuasan seksual hanyalah hak laki-laki. Sementara perempuan hanya dianggap sebagai pelayan yang melayani keinginan hasrat seksual laki-laki.
Tentang sejumlah hasil penelitian yang menyatakan praktek khitan bagi perempuan dengan memotong organ seksual akan menyebabkan perempuan kesulitan mengalami orgasme (kenikmatan seksual), menurut Zaitunah, hal itu akan bertentangan dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan kepuasan atau kenikmatan seksual harus dirasakan oleh suami istri, laki-laki dan perempuan.
"Keduanya berhak memperoleh kepuasan seksual secara paralel. Dan ini sekaligus sebagai kewajiban bersama antara suami dan isteri sebagai laki-laki dan perempuan. Secara eksplisit dengan keindahan bahasanya, Tuhan menegaskan, bahwa, yang artinya "Mereka (perempuan sebagai isteri) itu adalah pakaian kamu (laki-laki sebagai suami) dan kamu adalah pakaian mereka".," paparnya
Sehingga dapat dipahami bahwa seorang suami berhak memperoleh kepuasan seksual dari isterinya, dan berkewajiban untuk memuaskan isterinya. Begitu pun sebaliknya. "Ketika isteri belum mencapai orgasme hanya dengan coitus saja, maka warming up menjadi kewajiban bagi suami untuk mengantarkan sang isteri mencapai orgasme," katanya. (S-12)
Posted at 07:50 am by fahrul_malik
Permalink
THAHARAH
|
Secara bahasa, ath-thaharah maknanya ialah kesucian dan kebersihan dari segala yang tercela, baik dhahir maupun batin (Lihat Syarah Shahih Muslim lin Nawawi juz 3 hal. 455 dan Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan At-Tirmidzi, Al-Mubarakfuri jilid 1 hal. 18). Sedangkan makna ath-thaharah dalam istilah fiqh ialah hilangnya perkara yang menghalangi sahnya shalat. Dan perkara yang menghalangi sahnya shalat itu ialah hadats atau najis. Sedangkan menghilangkan hadats atau najis itu dengan air atau debu. (Lihat Al-Mughni fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Qudamah, jilid 1 hal. 21). Hadats itu ialah kondisi seorang Muslim yang sedang batal wudlunya karena keluarnya sesuatu dari dua jalan (yaitu jalan kemaluan depan yang diistilahkan dengan qubul dan jalan kemaluan belakang yang diistilahkan dengan dubur), atau batalnya wudlu karena berhubungan badan antara suami dengan istri, yaitu ketika kemaluan pria telah masuk ke kemaluan wanita walaupun tidak keluar mani, maka batal pula wudlunya. Sehingga bila seseorang itu dikatakan berhadats, maknanya ialah bila dia telah batal wudlunya karena sebab-sebab tersebut. Jadi ath-thaharah itu menurut istilah fiqh maknanya ialah bila seorang Muslim telah bersih dari hadats dan najis sehingga secara dhahir dapat menunaikan shalat sebagaimana mestinya.
BEBERAPA KETENTUAN DI SEPUTAR HADATS Istilah hadats telah dikenal para ahli fiqh yang diambil dari antara lain sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam sebagaimana berikut ini:
Dari Abu Hurairah radliyallahu `anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: “Tidak diterima shalatnya orang yang berhadats sehingga dia berwudlu.” Berkata seseorang dari Hadramaut: “Apakah yang dimaksud hadats itu wahai Abu Hurairah?” Beliau menjawab: “Ialah keluar angin atau kentut.” (HR. Bukhari dalam Kitab Shahihnya, Kitabul Wudlu’ bab La Tuqbalus Shalatu bi Ghairi Thahur hadits ke 135)
Ibnu Hajar Al-Aqalani rahimahullah menerangkan: “Yang dimaukan dengan hadats ini ialah apa saja yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Abu Hurairah menafsirkan dengan secara khusus demikian adalah karena ingin memberikan peringatan tentang terjadinya hadats yang paling ringan, karena keluar angin atau ketut itu adalah hadats yang paling sering terjadi ketika dalam shalat. Dan adapun jenis hadtas yang lainnya telah diterangkan oleh para ulama, seperti menyentuh kemaluan, menyentuh perempuan, muntah sepenuh mulut, berbekam. Bisa jadi Abu Hurairah menerangkan demikian karena beliau tidak memandang hadats itu kecuali karena sesuatu yang keluar dari dua jalan sehingga hal-hal yang diterangkan para ulama tersebut tidak termasuk dalam perkara hadats. Demikian pula Al-Bukhari sependapat dengan Abu Hurairah.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani, jilid 1 hal. 235) Para ulama menerangkan bahwa hadats itu ada dua: 1). Al-Hadatsul Asghar, yakni hadats kecil yang meliputi segenap pembatal wudlu, yang hanya dihilangkan dengan berwudlu saja. 2). Al-Hadatsul Akbar, yakni hadats besar yang meliputi segenap pembatal wudlu yang harus dihilangkan dengan mandi yang disertai wudlu padanya dan mandi yang demikian ini dinamakan mandi junub. Tetapi kemudian yang masyhur, hadats itu ialah pembatal-pembatal wudlu yang hanya dihilangkan dengan berwudlu saja atau yang dinamakan al-hadatsul ashgar (hadats kecil). Sedangkan al-hadatsul akbar sering disebut junub, haidl atau nifas. (Lihat Mushannaf, Al-Imam Abdurrazaq bi Hammam As-Shan`ani, jilid 1 hal. 138 bab Al-Wudlu’ minal Hadats).
KEUTAMAAN THAHARAH Setelah kita mengerti perkara najis dalam pembahasan yang lalu dan perkara hadats, maka perlu juga kita mengerti keutamaan ath-thaharah di sisi Allah Ta`ala terutama dalam kaitannya dengan ibadah kepada Allah Ta`ala. Kita dapati antara lain firman Allah di dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang banyak bertaubat dan orang-orang yang melakukan amalan thaharah (bersuci).” (Al-Baqarah: 222)
Juga Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Berthaharah itu (yakni bersuci itu) adalah separoh dari iman.” (HR. Muslim dalam Shahihnya, Kitabut Thaharah hadits ke 223 dari Abi Malik Al-Asy’ari radliyallahu `anhu).
Dan beliau shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Kuncinya shalat itu ialah berthaharah, dan pengharamannya (yakni mulai diharamkan berbicara dalam shalat) ialah takbir (yaitu takbir permulaan shalat atau dinamakan takbiratul ihram), dan penghalalannya ialah salam (yakni halal kembali berbicara setelah berakhirnya shalat dengan mengucapkan salam).” (HR. Tirmidzi dalam Sunannya dari Ali. Abu Isa (yakni At-Tirmidzi) berkata: “Hadits ini paling shahih dan paling baik dalam bab ini.”).
BENDA-BENDA YANG TIDAK TERGOLONG NAJIS Kita telah membahas sebelum ini satu kaidah bahwa hukum asal segala benda itu adalah tidak najis kecuali bila ada keterangan dari Al-Qur’an dan Al-Hadits bahwa benda itu najis, barulah kita menganggapnya najis. Tetapi dalam pembahasan ini perlu pembaca sekalian memahami bahwa ada beberapa benda yang sesungguhnya tidak najis, tetapi oleh banyak orang dianggap najis. Benda-benda yang tidak tergolong najis itu ialah:
1). Air mani manusia Muslim. Air mani merupakan pengecualian dari ketentuan tentang najisnya segala perkara yang keluar dari dua jalan, walaupun keluarnya mani menyebabkan batalnya wudlu. Yang demikian ini karena adanya beberapa riwayat Aisyah Ummul Mukminin radliyallahu `anha tentang tidak najisnya air mani seorang Muslim. Aisyah menyatakan:
“Sungguh aku pernah melihat mani kering di baju Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dan aku mengeriknya dalam keadaan kering itu dengan kukuku.” (HR. Muslim dalam Shahihnya Kitabut Thaharah bab Hukmul Mani hadits ke 290 dari Abdillah bin Syihab Al-Khaulani).
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan: “Dan banyak dari para ulama berpendapat bahwa mani itu adalah suci. Telah diriwayatkan yang demikian ini adalah pendapatnya Ali bin Abi Thalib, Sa’ad bin Abi Waqqas, Ibnu Umar, Aisyah, Daud (yakni Adl-Dlahiri), Ahmad (yakni: bin Hanbal) dalam riwayat yang shahih dari dua riwayat tentang pendapat beliau, dan yang demikian ini pula merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i dan juga pendapat para Ahli Hadits.” (Syarah Shahih Muslim lin Nawawi juz 3 hal. 530).
2). Kotoran dan air kencing hewan yang dagingnya halal dimakan. Seperti kotoran dan kencing kambing, sapi, unta dan lain-lainnya. Karena Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang-orang Uraniyyin (yakni orang-orang dari suku Urainah) untuk berobat dari penyakit perut yang dideritanya dengan minum air kencing unta dan air susunya. Demikian diriwayatkan oleh Anas bin Malik dalam Shahih Bukhari Kitabul Wudlu’ bab Abwabil Ibil wad Dawab hadits ke 233. Juga Anas meriwayatkan sebagaimana dalam Shahih Bukhari hadits ke 234 bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam shalat di tempat tambatan kambing sebelum dibangunnya masjid beliau di Madinah. Maka dua riwayat tersebut menunjukkan bahwa kencing unta bukanlah benda najis, sebab kalau ia adalah benda najis, tidak mungkin dijadikan obat oleh beliau, karena beliau tidak akan menjadikan sesuatu yang najis atau haram untuk dijadikan obat. Demikian pula tentang air kencing dan kotoran kambing, bila dianggap najis maka tidak mungkin beliau shalat di tempat tambatan kambing. Cukuplah alasan menunjukkan tidak najisnya kotoran dan air kencing kambing. Sehingga dipahami dari dua riwayat tersebut bahwa hewan yang oleh Allah Ta`ala dagingnya halal dimakan, maka air kencing dan kotorannya tidaklah najis.” (Lihat Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah jilid 21 hal. 534 – 587).
3). Bekas air mandi dan air wudlu seorang Muslim pria maupun wanita tidaklah najis. Demikian pula bersalaman dengan seorang Muslim yang sedang dalam keadaan junub, tidak pula najis. Karena adanya penegasan yang demikian dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam:
“Hanyalah seorang Muslim itu tidaklah najis.” (HR. Muslim dalam Shahihnya Kitabul Haidl bab Ad-Dalil `ala `Annal Muslima la Yanjus dari Hudzaifah hadits ke 372)
Dari Ibni Abbas radliyallahu `anhuma, dia berkata: Bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam mandi dengan air bekas mandinya Maimunah.” (HR. Muslim dalam Shahihnya Kitabul Haidl hadits ke 323).
4). Darah atau nanah yang keluar dari tubuh seorang Muslim dan darah itu bukan keluar dari qubul ataupun dubur, maka darah ini juga tidak teranggap najis. Karena telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya bahwa seorang shahabat Nabi dari kalangan Anshar ketika sedang menjaga suatu lembah dari serangan musuh, dia menyibukkan diri dengan shalat. Ketika itu dia terkena panah musuh dalam keadaan shalat dan mengalirlah darah dari luka yang dideritanya. Shahabi tersebut tidak membatalkan shalatnya, yang berarti menunjukkan bahwa darah yang keluar dari selain dua jalan, tidaklah dianggap najis dan tidak membatalkan wudlu. (Lihat Sunan Abi Dawud Kitabut Thaharah bab Wudlu’ minad Dam hadits ke 198 dari Jabir radliyallahu `anhu. Juga lihat Syarhus Sunnah Al-Baghawi Kitabul Haidl bab Man Shalatahu Addam riwayat ke 330 jilid 1 hal. 425 – 426).
5). Sesuatu yang keluar dari mulut karena muntah atau pun ingus atau ludah seorang Muslim juga tidak dianggap najis. Al-Imam Ibnu Hazmin rahimahullah menerangkan: “Alasan bagi kami bahwa tidak ada kewajiban wudlu ketika terkena perkara-perkara tersebut ialah karena tidak ada keterangan dalam Al-Qur’an dan tidak pula dalam hadits. Bahkan tidak ada dalam ijma’ (kesepakatan para shahabat Nabi) yang mewajibkan orang untuk berwudlu karenanya.” (Al-Muhalla, Ibnu Hazm, jilid 1 hal. 236 masalah ke 169)
CARA BERTHAHARAH DARI NAJIS ATAU PUN HADATS Alat berthaharah (yakni bersuci) dari najis atau hadats itu ialah dengan air yang suci dari najis. Sedangkan air yang suci dari najis itu ialah air yang tidak terdapat padanya warna atau pun bau najis. Allah Ta`ala menegaskan tentang kedudukan air sebagai alat untuk bersuci dari najis dan hadats:
“Dan Kami turunkan air dari langit sebagai alat bersuci.” (Al-Furqan: 48)
Juga firman-Nya:
“Dan Allah turunkan air dari langit kepada kalian agar Dia mensucikan kalian dengannya dari najis dan agar menghilangkan was-was syaithan.” (Al-Anfal: 11)
Diriwayatkan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tentang masalah air untuk bersuci ini:
Dari Rasyid bin Sa’ad dari Abu Umamah dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam beliau bersabda: “Sesungguhnya air itu sifatnya suci dan mensucikan kecuali bila berubah baunya, atau rasanya, atau warnanya dengan benda najis yang jatuh ke dalamnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra jilid 1 hal. 260).
Maka dengan demikian, air itu tetap pada fungsinya sebagai alat berthaharah dari najis dan hadats selama tidak ada bau benda najis padanya, atau selama tidak ada padanya warna dari warna benda najis. Adapun cara berthaharah dari benda najis itu ialah dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis hingga hilang bekas-bekas najis padanya. Dan bekas-bekas najis itu ialah bau, warna dan rasanya. Hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dalam suatu peristiwa berikut ini: (hadits 8) Dari Anas, dia berkata: Telah datang seorang Arab dari pegunungan, kemudian dia kencing di salah satu pojok masjid. Maka orang-orang pun menghardiknya, dan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melarang mereka untuk menghardiknya. Maka ketika orang gunung itu telah selesai dari kencingnya, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan untuk diambilkan seember air dan kemudian air itu dituangkan pada tempat yang dikencingi oleh orang gunung itu.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya)
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menuntunkan cara membersihkan najis dengan cara menyiramkan air padanya adalah karena masjid beliau waktu itu lantainya berupa tanah berpasir, sehingga dengan disiram air sebanyak itu, akan hilang bau dan bekas najis yang lainnya. Adapun bila air kencing itu mengena pada lantai, maka air kencing yang membasahi lantai itu haruslah dilap dulu dengan lap kering dan tidak digosokkan lap itu di lantai tersebut pada tempat di sekitarnya agar najis itu tidak menyebar pada tempat yang lebih luas. Setelah itu lap yang dipakai mengeringkan lantai dari air kencing atau kotoran atau pun najis yang lainnya itu dibasuh dengan air bersih sehingga benar-benar diyakini bahwa najis yang ada pada lap itu telah tiada karena bekas-bekasnya telah hilang. Kemudian lantai itu pun dibasuh lagi dengan lap basah yang telah suci dari najis, kemudian lap itu dibasuh lagi dengan air bersih, berulang-ulang dua atau tiga kali sehingga diyakini bahwa bekas-bekas najis di lantai itu telah hilang. Demikian pula mencuci kain yang terkena najis, dengan cara mencucinya dengan air bersih sampai bekas-bekas najisnya hilang. Tetapi bila sudah dicuci dengan sungguh-sungguh kain itu namun sebagian bekas najisnya masih belum hilang, maka yang demikian ini tidaklah mengapa. Hal ini telah diterangkan dalam riwayat berikut ini:
Dari Abu Hurairah radliyallahu `anhu bahwa Khaulah bintu Yasar pernah mendatangi Nabi shallallahu `alaihi wa sallam. Maka dia pun bertanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki baju kecuali hanya sepotong saja yang aku pakai ketika dalam keadaan haidl, maka bagaimana pula yang harus aku lakukan?” Beliau menjawab: “Apabila telah berhenti haidl-mu, maka cucilah baju itu.” Khaulah bertanya lagi: “Bagaimana kalau bekas darahnya tidak bisa hilang dengan dicuci?” Beliau menjawab: “Cukup bagimu dengan dicucinya darah yang mengena baju itu. dan tidak mengapa bekas darah haidl yang tidak bisa hilang itu.” (HR. Abu Dawud Kitabut Thaharah bab Keterangan tentang Wanita yang Mencuci Bajunya yang Dipakainya ketika Haidl, hadits no. 365)
Sedangkan cara bersuci dari hadats kecil ialah dengan berwudlu, dan cara bersuci dari hadats besar ialah dengan mandi junub, yang dinamakan juga mandi wajib.
MENCUCI BEJANA YANG DIJILAT ANJING Islam memberi tuntunan dalam perkara jilatan anjing ini dengan cara pencucian yang khusus. Yaitu sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berikut ini:
“Sucinya bejana tempat air kalian apabila dijilat anjing padanya, maka cucilah bejana itu dengan air sebanyak tujuh kali, didahului dengan menggosoknya dengan tanah.” (HR. Muslim hadits ke 279 / 91 dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu)
Tuntunan yang demikian ini ialah bila anjing menjilat tempat air. Al-Imam An-Nawawi menerangkan: “Para ahli bahasa Arab menerangkan: Kalimat di hadits ini maknanya ialah: Apabila anjing itu minum dengan menjilat air menggunakan ujung lidahnya.” Abu Zaid berkata: “Yang demikian itu apabila anjing itu menjilat minuman kita, dan pada minuman kita, atau ia minum dari minuman kita.” (Syarah Shahih Muslim, Al-Imam An-Nawawi, juz 3 hal. 519)
Adapun bila anjing itu menjilat selain tempat air, maka cara mencucinya sama dengan cara mencuci benda najis yang lainnya, yaitu sampai bekas najisnya telah hilang. Dan bila dia menjilat tanah, maka tidak perlu adanya pencucian karena najisnya telah gugur dengan tanah itu. (Lihat Al-Muhalla, Ibnu Hazm, jilid 1 hal. 120 masalah ke 127) Dan mencuci bejana tempat air yang dijilat anjing tidak dapat digantikan dengan cairan sabun atau cairan pengganti lainnya. Karena cara pencucian yang dituntunkan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam adalah perkara ibadah, tidak dapat digantikan dengan cara lainnya yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam.
PENUTUP Demikianlah tuntunan Islam dalam perkara at-thaharah. Tuntunan tersebut semakin menunjukkan betapa Islam itu adalah agama yang diajarkan dengan mencocoki fitrah manusia. Dan janganlah kita mempertentangkan tuntunan Al-Qur’an dan Al-Hadits ini dengan akal fikiran yang amat terbatas kemampuannya. Karena perkara at-thaharah ini adalah termasuk perkara ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta`ala.
DAFTAR PUSTAKA: 1). Al-Qur’anul Karim 2). Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Al-Maktabah As-Salafiyah, tanpa tahun. 3). Talkhisul Habir, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Mu`assasah Qurtubah, th. 1416 H / 1995 M. 4). Shahih Muslim bi Syarah An-Nawawi, penerbit Darul Khair, Damaskus – Beirut, cetakan pertama, th. 1414 H / 1994 M. 5). Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Al-Imam Abu Zakaria Muhyidin bin Syaraf An-Nawawi, Darul Fikr, 1414 H / 1994 M. 6). Al-Hawil Kabir, Al-Imam Abil Hasan Al-Mawardi, Darul Fikr, th. 1414 H / 1994 M. 7). Al-Mughni fi Fiqih Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Imam Abi Muhammad ibnu Qudamah, Darul Fikr, th. 1405 H / 1985 M. 8). Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah, Mujamma’ Al-Malik Fahad, Al-Madinah Al-Munawarrah, th. 1416 H / 1995 M. 9). Sunan Abu Dawud, Al-Imam Abu Dawud As-Sijistani, Darur Rayyan lit Turats, th. 1408 H / 1988 M. 10). Al-Mushannaf, Al-Imam Abdurrazaq bin Hammam As-Shan`ani, Al-Majlisul `Ilmi, Beirut – Libanon, tanpa tahun. 11). Sunan At-Tirmidzi, Al-Imam Abu Isa At-Tirmidzi, Darul Kutub Al-Ilmiyah, th. 1356 H / 1937 M. 12). Syarhus Sunnah, Al-Imam Al-Baghawi, Darul Fikr, th. 1414 H / 1994 M. 13). Al-Muhalla, Al-Imam Ibnu Hazm, Darul Fikr, tanpa tahun. 14). As-Sunanul Kubra, Al-Imam Al-Baihaqi, Darul Fikr, tanpa tahun. |
Posted at 07:23 am by fahrul_malik
Permalink
NIKAH
Seiring perkembangan peradaban manusia modern, nilai-nilai kebenaran yang hakiki semkain tergeser dari kehidupan perilaku modernisasi. Pada akhirnya umat Islam semakin tidak memperdulikan lagi terhadap syariat yang semestinya menjadi panutan dan pegangan bagi mereka, pernikahan yang dilakukan mereka tidak sesuai dengan syariat Islam. Bahkan cenderung meniru nilai dan perilaku barat.
WALIMAH MERUPAKAN IBADAH
Walimah berasal dari kata "Al Walam" yang bermakna Al Jamu' (berkumpul). Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakannya adalah sunnah mu'akad berdasarkna hadist Rasulullah kepada Abdurrahman bin Aub : "Selenggarakan walimah walaupun hanya dengan seekor kambing".
Ucapan akad nikah dan walimah merupakan acara ritual atau ibadah yang disyari'atkan dalam Islam sehingga penyelenggaraannya harus tertib dan sakral. Sebagaimana sebuah ibadah, seperti halnya zakat, puasa, ibadah haji, dan sebagainya, penyelenggaraan pernikahan telah diatur tata cara serta rukunnya dalam syari'at Islam sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Saw dan para sahabat. Pelanggaran terhadap pelaksanaan rukun-rukun menyebabkan tidak sahnya sebuah pernikahan secara syar'i.
Sehubungan dengan walimah, adat kebiasaan masing-masing daerah dapat dipertahankan bbahkan dilestarikan sepanjang tidak menyalahi prinsip ajaran Islam. Dan apabila adat kebiasaan yang berhubungan dengan walimah tersebut bertentangan dengan syari'at Islam, setuju atau tidak, harus ditinggalkan.
RUKUN – RUKUN PERNIKAHAN
Hal-hal yang mesti ada dalam upacara pernikahan disyari'atkan dalam sebuah hadist sebagai berikut : "Tidak sah pernikahan kecuali dengan hadirnya wali (pihak wanita) dan dua orang saksi serta mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak." (HR. Athabarani). Berdasarkan hadist tsb maka ada beberapa rukun pernikahan dii antaranya adalah :
K Hadirnya wali (pihak wanita)
K Dua orang saksi
K Mahar
K Khutbah nikah
SUNNAH – SUNNAH DALAM WALIMAH
Di samping rukun – rukun di atas maka ada beberapa sunnah Rasulullah dalam acara walimah yaitu :
K Berdoa setelah akad nikah. Doa bagi kedua mempelai : "Barakallahu laka wabaaraka 'alaika wajama'a baynakuma fii khair". Semoga Allah mencurahkan kepadamu dan istrimu. Semoga Allah menyatukan kamu berdua dalam segala kebaikan." (HR. Bukhari, Muslim).
K Shalat sunnah setelah akad nikah
K Tinggal seminggu di rumah mempelai wanita.
ADAB WALIMAH (RESEPSI) PERNIKAHAN
Adab – adab dalam upacara pernikahan adalah sbb :
K Tidak bercampur baur antara pria dan wanita.
Hal ini untuk menghinari "zina mata" dan "zina hati". Hal ini berdasarkan firman Allah : "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra' : 32).
Islam sangat preventif sekali dalam menanggapi masalah zina. Islam tidak saja melarang perbuatan zina, melainkan juga melarang segala sesuatu yang mendekati zina, dengan mencegah dan menutup aurat semua jalan yang mendorong terjadinya zina, di antaranya dengan menyuruh laki-laki menundukkan pandangannya terhadap wanita. "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS 24 : 30)
Allah menggunakan kata "min" untuk menyatakan sebagian dari pandangan. Yang dimaksud dengan menundukkan pandangan bukanlah menundukkan pandangan atau memejamkan mata, melainkan mengandung pengertian bahwa harus membatasi pandangan kepada lawan jenis yang bukan muhrimnya. Sehingga gejolak nafsu seks dapat kita rendam dan kita rendam dan kita kendalikan.
Allah juga menyuruh wanita-wanita menundukkan pandangan terhadap laki-laki yang bukan muhrimnya. Wanita juga disuruh mengenakan kain penutup tambahan dari kepala sampai ke dada yang dikenal dengan istilah jilbab. "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan
SUNNAH – SUNNAH DALAM WALIMAH
Di samping rukun – rukun di atas maka ada beberapa sunnah Rasulullah dalam acara walimah yaitu :
K Berdoa setelah akad nikah. Doa bagi kedua mempelai : "Barakallahu laka wabaaraka 'alaika wajama'a baynakuma fii khair". Semoga Allah mencurahkan kepadamu dan istrimu. Semoga Allah menyatukan kamu berdua dalam segala kebaikan." (HR. Bukhari, Muslim).
K Shalat sunnah setelah akad nikah
K Tinggal seminggu di rumah mempelai wanita.
ADAB WALIMAH (RESEPSI) PERNIKAHAN
Adab – adab dalam upacara pernikahan adalah sbb :
K Tidak bercampur baur antara pria dan wanita.
Hal ini untuk menghinari "zina mata" dan "zina hati". Hal ini berdasarkan firman Allah : "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra' : 32).
Islam sangat preventif sekali dalam menanggapi masalah zina. Islam tidak saja melarang perbuatan zina, melainkan juga melarang segala sesuatu yang mendekati zina, dengan mencegah dan menutup aurat semua jalan yang mendorong terjadinya zina, di antaranya dengan menyuruh laki-laki menundukkan pandangannya terhadap wanita. "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS 24 : 30)
Allah menggunakan kata "min" untuk menyatakan sebagian dari pandangan. Yang dimaksud dengan menundukkan pandangan bukanlah menundukkan pandangan atau memejamkan mata, melainkan mengandung pengertian bahwa harus membatasi pandangan kepada lawan jenis yang bukan muhrimnya. Sehingga gejolak nafsu seks dapat kita rendam dan kita rendam dan kita kendalikan.
Allah juga menyuruh wanita-wanita menundukkan pandangan terhadap laki-laki yang bukan muhrimnya. Wanita juga disuruh mengenakan kain penutup tambahan dari kepala sampai ke dada yang dikenal dengan istilah jilbab. "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan
SUNNAH – SUNNAH DALAM WALIMAH
Di samping rukun – rukun di atas maka ada beberapa sunnah Rasulullah dalam acara walimah yaitu :
K Berdoa setelah akad nikah. Doa bagi kedua mempelai : "Barakallahu laka wabaaraka 'alaika wajama'a baynakuma fii khair". Semoga Allah mencurahkan kepadamu dan istrimu. Semoga Allah menyatukan kamu berdua dalam segala kebaikan." (HR. Bukhari, Muslim).
K Shalat sunnah setelah akad nikah
K Tinggal seminggu di rumah mempelai wanita.
ADAB WALIMAH (RESEPSI) PERNIKAHAN
Adab – adab dalam upacara pernikahan adalah sbb :
K Tidak bercampur baur antara pria dan wanita.
Hal ini untuk menghinari "zina mata" dan "zina hati". Hal ini berdasarkan firman Allah : "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra' : 32).
Islam sangat preventif sekali dalam menanggapi masalah zina. Islam tidak saja melarang perbuatan zina, melainkan juga melarang segala sesuatu yang mendekati zina, dengan mencegah dan menutup aurat semua jalan yang mendorong terjadinya zina, di antaranya dengan menyuruh laki-laki menundukkan pandangannya terhadap wanita. "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS 24 : 30)
Allah menggunakan kata "min" untuk menyatakan sebagian dari pandangan. Yang dimaksud dengan menundukkan pandangan bukanlah menundukkan pandangan atau memejamkan mata, melainkan mengandung pengertian bahwa harus membatasi pandangan kepada lawan jenis yang bukan muhrimnya. Sehingga gejolak nafsu seks dapat kita rendam dan kita rendam dan kita kendalikan.
Allah juga menyuruh wanita-wanita menundukkan pandangan terhadap laki-laki yang bukan muhrimnya. Wanita juga disuruh mengenakan kain penutup tambahan dari kepala sampai ke dada yang dikenal dengan istilah jilbab. "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan
SUNNAH – SUNNAH DALAM WALIMAH
Di samping rukun – rukun di atas maka ada beberapa sunnah Rasulullah dalam acara walimah yaitu :
K Berdoa setelah akad nikah. Doa bagi kedua mempelai : "Barakallahu laka wabaaraka 'alaika wajama'a baynakuma fii khair". Semoga Allah mencurahkan kepadamu dan istrimu. Semoga Allah menyatukan kamu berdua dalam segala kebaikan." (HR. Bukhari, Muslim).
K Shalat sunnah setelah akad nikah
K Tinggal seminggu di rumah mempelai wanita.
ADAB WALIMAH (RESEPSI) PERNIKAHAN
Adab – adab dalam upacara pernikahan adalah sbb :
K Tidak bercampur baur antara pria dan wanita.
Hal ini untuk menghinari "zina mata" dan "zina hati". Hal ini berdasarkan firman Allah : "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra' : 32).
Islam sangat preventif sekali dalam menanggapi masalah zina. Islam tidak saja melarang perbuatan zina, melainkan juga melarang segala sesuatu yang mendekati zina, dengan mencegah dan menutup aurat semua jalan yang mendorong terjadinya zina, di antaranya dengan menyuruh laki-laki menundukkan pandangannya terhadap wanita. "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS 24 : 30)
Allah menggunakan kata "min" untuk menyatakan sebagian dari pandangan. Yang dimaksud dengan menundukkan pandangan bukanlah menundukkan pandangan atau memejamkan mata, melainkan mengandung pengertian bahwa harus membatasi pandangan kepada lawan jenis yang bukan muhrimnya. Sehingga gejolak nafsu seks dapat kita rendam dan kita rendam dan kita kendalikan.
Allah juga menyuruh wanita-wanita menundukkan pandangan terhadap laki-laki yang bukan muhrimnya. Wanita juga disuruh mengenakan kain penutup tambahan dari kepala sampai ke dada yang dikenal dengan istilah jilbab. "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan
jilbab. "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka,
Posted at 06:48 am by fahrul_malik
Permalink
FIQH HAJI KHUSUS WANITA
Termasuk syarat wajib haji dan umroh bagi wanita adalah adanya muhrim baginya dalam safar, dan muhrim harus seorang yang berakal dan baligh. Anak kecil dan orang gila tidak bisa dijadikan muhrim. Jika seorang wanita tidak mendapatkan muhrim yang dapat menemaninya untuk pergi haji maka tidak ada kewajiban haji baginya.
Jika seorang wanita tidak mampu melakukan haji karena usia tuanya atau karena penyakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya sementara dia memiliki kemampuan harta, maka wajib baginya untuk mencari pengganti yang dapat melakukan haji dan umroh untuknya.
Wanita dapat memulai ihrom dengan pakaian sesuai keinginannya, tidak ada pakaian khusus dalam ihrom sebagaimana yang dikira sebagian orang awam, akan tetapi dalam ihrom hendaklah dijauhi perhiasan dan kemewahan yang menarik perhatian. Tidak mengapa juga baginya untuk mengganti pakaiannya kapan saja dan hal tersebut tidak mempengaruhi ihromnya.
Wanita boleh melakukan ihrom walaupun ditangannya terdapat gelang atau cincin emas dan yang semacamnya, akan tetapi harus ditutup dihadapan laki-laki yang bukan muhrim karena dia termasuk perhiasan yang haram ditampakkan baik waktu haji dan umroh ataupun selainnya.`
Wanita juga bertalbiah akan tetapi suaranya harus perlahan sekedar dapat didengar oleh dirinya, karena dia diperintahkan untuk merendahkan suaranya di hadapan kumpulan orang laki.
Diharamkan bagi wanita yang ber-ihrom untuk mengenakan cadar, burqu' dan sarung tangan dan boleh baginya untuk mengenakan kaos kaki.
Jika seorang wanita dalam keadaan hamil dan khawatir mendapatkan nifas pada saat-saat hari haji maka hendaklah dia men-syaratkan dalam ihromnya dengan berkata : " Jika ada yang menghalangiku maka bagiku untuk bertahallul ". Jika kemudian dia mendapatkan nifas maka dia boleh memilih sesuai kehendaknya untuk menghentikan hajinya atau melanjutkannya.
Jika seorang wanita melalui miqot dan hendak melaksanakan haji dan umroh sementara dia dalam keadaan haidh maka dia tetap diwajibkan melakukan ihrom -karena ihrom tidak disyaratkan bersuci- disunnahkan juga baginya apa yang disunnahkan bagi selainnya seperti mandi di miqat, bersih-bersih secara umum, memotong kuku dan yang semacamnya. Dia tetap dalam keadaan ihrom hingga suci lalu mandi dari haidhnya kemudian thawaf dan sa'i.
Jika seorang wanita mendapatkan haidh setelah thawaf dan sebelum sa'i maka dia dapat menyempurnakan sisa manasiknya, dia dapat sa'i walaupun dalam keadaan haidh dan memotong rambutnya serta menyelesaikan umrohnya karena sa'i tidak disyaratkan bersuci.
Jika seseorang mendapatkan haidh saat dia ihrom umroh dan tidak dapat menetap karena walinya harus segera pulang ke negrinya maka dia harus ikut pulang bersamanya dan tetap dalam keadaan ihrom, jika telah suci dia kembali ke Mekkah dan menyelesaikan umrahnya. Adapun jika tidak mampu untuk pulang dan kembali lagi dilain waktu kecuali dengan upaya yang sangat berat maka dia dapat tawaf dan sa'i serta mencukur rambut dan menyelesaikan umrohnya dalam waktu itu juga seraya berupaya untuk menjaga agar darah haidhnya tidak berceceran, karena thawafnya pada saat itu termasuk darurat.
Jika seorang wanita mendapatkan haidh pada hari Arafat atau sebelumnya atau sesudahnya maka dia dapat melanjutkan hajinya dan melakukan apa yang dilakukan orang yang ber-haji, cuma saja untuk thawaf dia harus menunggu hingga suci.
Tidak disunnahkan bagi wanita untuk berjalan cepat dalam thawaf juga diantara dua tanda dalaSeorang wanita yang melakukan haji Tamattu', jika dia telah memulai ihrom kemudian sebelum tiba di Masjidil Haram atau sebelum memulai umroh atau sebelum menyelesaikan thawaf dia kedatangan haidh maka dia tetap dengan ihramnya dalam umroh, jika dapat suci sebelum tanggal sembilan dan mungkin baginya untuk menyelesaikan umrohnya maka hendaklah dia menyelesaikan (umrohnya), kemudian melakukan ihrom untuk haji lalu pergi menuju Arafah untuk menyempurnakan sisa manasik, jika tidak suci juga sebelum hari Arafat maka dia dapat memasukkan hajinya ke dalam umrohnya dengan mengucapkan:Çááåã Åäí ÃÍÑãÊ ÈÍÌ ãÚ ÚãÑÊí atauáÈíß ÍÌÇ ãÚ ÚãÑÊí maka hajinya menjadi haji Qiran, lalu dia wuquf bersama yang lainnya dan menyempurnakan hajinya termasuk thawaf -jika telah suci- dan dia wajib mengeluarkan dam (hady) sebagaimana bagi orang yang melakukan Tamattu'.
Wanita yang haidh tidak diwajibkan melakukan thawaf Wada'.
Wanita dilarang untuk ikut berdesak-desakkan bersama laki-laki di Hajar Aswad atau Rukun Yamani, terdapat riwayat bahwa Maulah mendatangi Aisyah radiallahuanha lalu berkata : "Wahai Umul Mu'minin, aku telah thawaf di Baitullah tujuh kali dan mengusap Rukun Yamani dua kali atau tiga kali", maka Aisyah berkata kepadanya : " Allah tidak memberimu pahala, Allah tidak memberimu pahala (karena) engkau berdesak-desakkan dengan laki-laki, cukuplah bagimu untuk bertakbir dan kemudian berlalu"
m sa'i.
Bagi wanita yang ber-ihrom tidak dibolehkan mewakilkan perbuatan haji kepada orang lain jika dia khawatir terhadap dirinya baik dalam haji ataupun Umroh kecuali untuk melontar.
Wanita memotong rambutnya saat tahallul dalam haji dan umroh sekedar ujung kuku (kira-kira dua centimeter).
Bagi wanita yang melakukn ihrom dilarang mengajak suaminya menggaulinya saat umroh kecuali setelah tahallul, adapun pada pelaksanaan haji setelah tahallul tsani, yaitu setelah melontar jumroh Aqobah dan memotong rambut serta thawaf haji dan sai.
Diperbolehkan bagi wanita yang haidh untuk membaca kitab-kitab doa dan zikir yang didalamnya terdapat ayat-ayat Al Quran, sebagaimana diperbolehkan baginya untuk membaca Al Quran tetapi tidak boleh menyentuhnya.
Tidak terdapat landasannya bagi wanita yang meletakkan sebatang kayu atau imamah atau lainnya untuk menghindari cadar agar tidak menyentuh wajahnya.
Dibolehkan bagi wanita untuk menggunakan pil pencegah haidh pada waktu haji jika tidak terdapat bahaya didalamnya.
Wanita dapat mengqashar shalatnya yang empat sebagaimana pria dan menggabung antara waktu shalat Zuhur dan Ashar dengan jama' Taqdim pada hari Arafah, serta antara Magrib dan Isya jika sampai di Muzdalifah, baik itu pada waktu Magrib atau Isya.
Wanita dianjurkan untuk melakukan Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan berdakwah kepada Allah terhadap sesama wanita.
Ukhti Muslimah………upayakanlah untuk melakukan rukun-rukun haji dan umroh serta wajib dan sunnah-sunnahnya sesuai sunnah Rasulullah saw. Juga usahakanlah agar haji dan umroh saudari serta seluruh amal saudari semata-mata karena Allah swt demi untuk mencari keridhoan-Nya. Jauhkanlah sifat riya dan amalan karena dunia, perbanyaklah berzikir kepada Allah swt, memujinya, tunduk dan patuh di hadapan-Nya
Semoga Allah swt menerima amal seluruh kaum muslimin.
Posted at 06:09 am by fahrul_malik
Permalink
Hukum Fiqih Zakat Zakat
Adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini, orang yang enggan membayarnya boleh diperangi, orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir. Zakat ini diwajibkan pada tahun kedua hijrah.
Legitimasinya diperoleh lewat beberapa ayat dalam Alquran, antara lain firman Allah swt. yang berarti, "Dirikanlah salat, bayarlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk." (Q.S. Al-Baqarah, 43) Juga dalam firman Allah swt. yang berarti, "dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia hak tertentu buat orang yang meminta-minta dan orang yang tidak bernasib baik." (Q.S. Al Ma'arij, 24-25) |
Tentang Mustahik Amil Zakat
-
Amil zakat adalah mereka yang membantu pemerintah di Negara-negara Islam atau yang mendapat izin atau yang dipilih oleh yayasan yang diakui oleh pihak Pemerintah atau masyarakat Islam untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat serta urusan lain yang berhubungan dengan itu, seperti penyadaran kepada masyarakat tentang hukum membayar zakat, mencari mustahik, mengumpulkan, mentransformasikan, menggudangkan, menyimpan, menginvestasikan zakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam himbauan No. 1 dari simposium Masalah zakat kontemporer III.
Yayasan-yayasan dan panitia-panitia zakat yang dibentuk pada akhir-akhir ini adalah bagian Instansi Zakat yang disebut dalam tata Hukum Islam. Oleh sebab itu, maka petugas zakat harus benar-benar memenuhi ketentuan.
-
Tugas-tugas yang dipercayakan kepada petugas zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan).
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang petugas zakat adalah: Islam, laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat, sebagaimana kriteria fiqh. Tanggung jawab lain dari petugas zakat yang bersifat pendukung dapat dipercayakan kepada orang-orang yang tidak memenuhi kriteria di atas.
-
Para petugas zakat berhak mendapat bagian dari zakat dari kuota Amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah sekadarnya dan bahwa kuota tersebut tidak melebihi dari seperdelapan (1/8) zakat (12,5 %).
Perlu diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran Pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahik lain.
Seorang petugas zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah, atau hibah baik dalam bentuk uang ataupun barang.
-
Melengkapi gedung dan administrasi Yayasan Zakat dengan sarana yang diperlukan. Bila sarana ini tidak dapat terpenuhi dari anggaran belanja negara atau dari dermawan, maka dapat diambil dari kuota Amil sekedarnya dengan suatu catatan bahwa sarana tersebut harus berhubungan erat dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan peningkatan jumlah zakat.
-
Instansi yang mengangkat dan membentuk yayasan zakat ini, diharuskan mengadakan inpeksi dan menindak lanjuti kegiataan Yayasan Zakat, sesuai dengan cara Nabi SAW. Dalam mengaudit zakat.
Seorang petugas zakat harus jujur dan bertanggung jawab terhadap uang yang ada di tangannya dan bertanggung jawab mengganti kerusakan yang terjadi akibat kecerobohan dan kurang perhatiannya.
Para petugas zakat harus mempunyai etika keislaman secara umum, seperti penyantun dan ramah kepada para wajib zakat dan selalu mendo'akan mereka begitu juga terhadap para mustahik, dapat menjelaskan permasalahan zakat dan urgensinya dalam masyarakat Islam, menyalurkan zakat sesegera mungkin.
(cyp/pkpu)
Sumber : DR. Salim Segaff Al Jufri, MA
Fiqh Zakat Kontemporer
Jakarta - Islam adalah agama yang memiliki ciri khas dan karakter "Tsabat wa Tathowur" berkembang dalam frame yang konsisten, artinya Islam tidak menghalangi adanya perkembangan-perkembangan baru selama hal tersebut dalam kerangka atau farme yang konsisten.
Hukum halal dan haram adalah merupakan hal yang konsisten dalam Islam, tidak dapat dirubah, tetapi sarana untuk mencapai sesuatu misalnya dapat dikembangkan sesuai dengan kemajuan zaman. Demikian pula hal-hal yang tidak dirinci oleh Islam, yang hanya diterangkan secara global dapat menjadi pintu masuk untuk inovasi pengembangan pelaksanaanya selama masih dalam kontek tidak melanggar syariat.
Dengan semakin pesatnya perkembangan keilmuan yang diiringi dengan perkembangan teknologi dan ekonomi dengan ragam dan coraknya, maka perkembangan kehidupan saat ini tidak dapat disamakan dengan kehidupan zaman sebelum masehi atau di zaman Rasulullah saw dan generasi setelahnya. Tetapi subtansi kehidupaan tentunya tidak akan terlalu jauh berbeda. Kegiatan ekonomi misalnya, diera manapun jelas akan selalu ada, yang berbeda adalah bentuk dan corak kegiatannya, karena subtansinya dari kegiatan tersebut adalah bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya.
Di zaman Rasulullah saw kegiatan ekonomi yang ada mungkin simpel-simpel saja, ada sektor pertanian, peternakan, dan perdagangan. Saat ini ketiga sektor tersebut tetap ada, tapi dengan corak yang berbeda tentunya dengan apa yang dialami oleh Rasulullah saw. Dalam sektor trading atau perdagangan misalnya, akad-akad (model-model transaksi) yang dipraktekkan sekarang sangat banyak sekali sesuai dengan kemajuan teknologi.
Dengan semakin berkembangnya pola kegiatan ekonomi maka pemahaman tentang kewajiban zakatpun perlu diperdalam sehingga ruh syariat yang terkandung didalamnya dapat dirasakan tidak bertentangan dengan kemajuan tersebut. Maka pemahaman fiqh zakat kontemporer dengan mengemukakan ijtihad-ijtihad para ulama kontemporer mengenai zakat tersebut perlu difahami oleh para pengelola zakat dan orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap masalah zakat ini
Dr Yusuf Qordhowi yang sampai saat ini karyanya mengenai fiqh zakat belum ada yang bisa menandinginya, menyatakan bahwa mensikapi perkembangan perekonomian yang begitu pesatnya, diharapkan adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengelola zakat khususnya lembaga-lembaganya, yaitu berpedoman pada kaidah perluasan cakupan terhadap harta yang wajib dizakati, sekalipun tidak ada nash yang pasti dari syariah, tetapi berpedoman pada dalil yang umum. (Qordhowi, 1994, 15)
Ikatan-Ikatan Syar'iyyah Dalam Fiqh Zakat Kontemporer Dr Yusuf Qordhowi menyatakan bahwa; sedikitnya ada beberapa faktor yang mendasari keberhasilan suatu lembaga pengelolaan zakat :
- Memperluas cakupan harta wajib zakat dengan dalil umum, sebagai strategi dalam "fundraising" (penghimpunan dana) yang hal tersebut mencakup harta yang nampak "Dhohiroh" dan yang tidak nampak "bathinah"
- Manajemen yang profesional
- Distribusi yang baik.
Berangkat dari pemahaman point pertama, maka kita menyaksikan perbedaan yang jauh antara pemikiran ulama-ulama klasik dengan ulama kontenporer mengenai harta yang wajib dizakati.
Pada umumnya ulama-ulama klasik mengkatagorikan bahwa harta yang kena zakat adalah : binatang ternak, emas dan perak, barang dagangan, harta galian dan yang terakhir adalah hasil pertanian. Tetapi dalam ijtihad kontenporer yang saat ini salah satunya diwakili oleh bukunya Dr Yusuf Qordhowi, beliau merinci banyak sekali model-model harta kekayaan yang kena zakat, sebanyak model dan bentuk kekayaan yang lahir dari semakin kompleknya kegiatan perekonomian.
Dr Qordhowi membagi katagori zakat kedalam sembilan katagori; zakat binatang ternak, zakat emas dan perak yang juga meliputi uang, zakat kekayaan dagang, zakat hasil pertanian meliputi tanah pertaanian, zakat madu dan produksi hewani, zakat barang tambang dan hasil laut, zakat investasi pabrik, gedung dan lain-lain, zakat pencarian, jasa dan profesi dan zakat saham serta obligasi.
Dari sisi jumlah katagori, kita akan dapatkan bahwa hasil ijtihad fiqh zakat kontemporer jumlanya hampir dua kali lipat katagori harta wajib zakat yang telah diklasifikasikan oleh para ulama klasik. Katagori baru yang terdapat pada buku tersebut adalah , zakat madu dan produksi hewani, zakat investasi pabrik, gedung dan lain-lain. Zakan pencarian dan profesi serta zakat saham dan obligasi. Bahkan Dr Yusuf Qordhowi juga menambah dengan zakat hasil laut yang meliputi mutiara ambar dan lain-lain. (Dr Sofwan Idris, 1997, 155)
Dr Mundzir Qohf yang merupakan salah seorang pakar ekonomi Islam mengungkapkan hal senada bahwa : Ajaran Islam dengan rinci telah menentukan, syarat katagori harta yang harus dikeluarkan zakatnya, lengkap dengan tarifnya. Maka dengan ketentuan yang jelas tersebut tidak ada hal bagi pemerintah (pengelola zakat) untuk merubah tarif yang telah ditentukan. Akan tetapi pemerintah (Pengelola Zakat) dapat mengadakan perubahan dalam struktur harta yang wajib dizakati dengan berpegang pada nash-nash umum yang ada dan pemahaman terhadap realita modern.(Mundzir Qohf, 1999, 37)
Kaidah yang digunakan oleh ulama kontenporer dalam memperluas katagori harta wajib zakat adalah, bersandar pada dalil-dalil umum, disamping berpegang pada syarat harta wajib zakat yaitu tumbuh dan berkembang. Baik tumbuh dan berkembang melalui usaha atau berdasarkan pada dzat harta tersebut yang berkembang.
Dalam zaman modern ini yang ditumbuhkan dan dikembangkan untuk memperoleh hasil yang memiliki nilai ekonomis yang luar biasa memang banyak sekali, manusia bukan hanya mampu mengekploitasi potensi eksternal dirinya tapi manusia modern dapat juga mengekploitasi potensi yang ada dalam dirinya untuk dikembangkan dan diambil hasilnya dan kemudian mengambil untung dari keahliannya tersebutseperti para dokter, pengacara, dosen dst.
Nampaknya berdasarkan definisi inilah maka ijtihad kontenporer khususnya Dr Yusuf Qordhowi mengembangkan empat katagori baru pada katagori harta yang wajib dizakati. Dan semua katagori baru yang muncul dapat dilihat relevansinya dengan kontek ekonomi modern. (Dr Sofwan Idris, 1997, 156)
Peran kemajuan teknologi juga turut berperan dalam mengembang tumbuhkan harta kekayaan, maka barang-barang yang diproduksi melalui proses teknologi tersebut juga tidak dapat luput dari kewajiban zakat, baik hal tersebut berupa produk pertanian ataupun produk peternakan.
Yang perlu dicatat bahwa ijtihad-ijtihad kotemporer mengenai zakat yang muncul sekarang ini pada dasarnya tetap berpedoman pada karya-karya klasik dan pada nash-nash yang ada bukan merupakan ijtihad yang tanpa dasar. Hal tersebut dapat kita lihat pada pembukaan buku fiqh zakat Dr Qordhowi yang menjelaskan rujukan-rujukan yang digunakannya dalam ijtihadnya.
Dalam menyongsong pemberlakuan UU NO 38 th 1999 mengenai pengelolaan zakat dan UU NO 17 th 2000 mengenai pajak penghasilan, kita diharapkan tidak kaku dalam menilai masalah zakat, karena kekakuan atau kefanatismean kita hanya mau menggunakan satu madzhab fiqh misalnya, justru akan cukup menghambat teralisasinya tujuan-tujuan disyariatkannya zakat yang memiliki dimensi ekonomi dan sosial. Ruh ketidak kakuan dan menerima ijtihad-ijtihad kontemporer yang berdasar pada kaidah-kaidah umum Islam inilah yang akan semakin mendorong keefektifan pengelolaan zakat, dan bahkan akan melahirkan Undang-undang zakat tambahan yang bukan hanya mengurus para pengelonya saja tetapi merumuskan harta-harta yang terkena zakat
Posted at 06:02 am by fahrul_malik
Permalink
Mar 24, 2006
Definisi Sholat :
Sholat menurut bahasa berarti do’a, sedang menurut istilah adalah suatu bentuk ibadah yang terdiri dari perbuatan dan ucapan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dan telah diwajibkan kepada manusia untuk beribadah kepada Allah Swt (QS.2:21), khusus dalam hal ini terhadap ummat islam yaitu wajib menjalankan sholat wajib 5 (lima) waktu sehari-semalam (17 raka’at). Sholat (baik wajib maupun sunnah) sangat besar pengaruhnya bagi kehidupan manusia, yang oleh karenanya Allah Swt mengajarkan bila hendak memohon pertolongan Allah Swt yaitu dengan melalui sholat dan dilakukan dengan penuh kesabaran serta sholat dapat mencegah untuk berbuat keji dan munkar. Di bawah ini akan diuraikan tentang sholat-sholat wajib dan sholat-sholat sunnah berikut dengan jumlah raka’at dan waktu pelaksanaanya.
A. Sholat Wajib / Fardlu :
Sholat yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim “Innash Sholata Kaanat ‘Alal Mu’miniina Kitaaban Mauquuta : Sholat itu wajib dikerjakan oleh muslim/mu’min yang sudah ditentukan waktu-waktunya”, dan akan mendapat pahala dari Allah Swt – bila mengerjakannya, serta akan mendapat siksa dari Allah Swt – bila tidak mengerjakannya).
Adapun macam-macam sholat wajib/fardlu sebagaimana “ISLAM”, berikut Sholat Sunnah Rawatib sbb :
1. Sholat Isya’ yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka’at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+ pukul 19:00 s/d menjelang fajar)yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah (sebelum) dan ba’diyah (sesudah) sholat isya.
2. Sholat Subuh yaitu sholat yang dikerjakan 2 (dua) raka’at dengan satu kali salam. Adapaun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10) yang hanya diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja, sedang ba’diyah dilarang.
3. Sholat Lohor (Dhuhur) yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka’at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan sa’at matahari tepat di atas kepala (tegak lurus) + pukul 12:00 siang, yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah dan sholat sunnah ba’diyah (dua raka’at-dua raka’at atau empat raka’at-empat raka’at dengan satu kali salam).
4. Sholat ‘Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka’at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah matahari tergelincir (+ pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata) yang hanya diiringi oleh sholat sunnah qobliyah dengan dua raka’at atau empat raka’at (satu kali salam).
5. Sholat Maghrib yaitu sholat yang dikerjakan 3 (tiga) raka’at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam (+ pukul 18:00) yang diiringi oleh sholat sunnah ba’diyah dua raka’at atau empat raka’at dengan satu kali salam, sedang sholat sunnah qobliyah hanya dianjurkan saja bila mungkin : lakukan, tapi bila tidak : jangan (karena akan kehabisan waktu).
Bila dalam keadaan normal sholat wajib harus dikerjakan sesuai waktunya, tapi bila dalam keadaan bepergian (antara + 81 Km) atau dalam keadaan masyaqot/kesulitan keadaan, boleh dilakukan dengan cara Jama’ dengan ketentuan jumlah raka’atnya tidak berkurang. Jama’ terbagi dua yaitu :
-
Jama’ Taqdim : sholat yang dikerjakan dalam satu waktu dengan menarik waktu yang terbelakang, seperti : sholat Ashar dilakukan pada waktu sholat Lohor (Dhuhur), dan sholat Isya dilakukan pada waktu sholat Maghrib, kesemuanya itu dilakukan secara bersama-sama.
-
Jama’ Ta’khir : sholat yang dikerjakan dalam satu waktu dengan mengakhirkan waktu yang pertama, seperti : sholat Lohor dilakukan pada waktu sholat Ashar dan sholat Maghrib dilakukan pada waktu sholat Isya.
Adapun sholat Jama’ dapat pula dilakukan dengan cara mengqoshor (mengurangi) raka’at disebut Jama’ Qoshor, seperti : Lohor = 2 raka’at, Ashar = 2 raka’at, Maghrib = 3 raka’at (tetap) dan Isya = 2 raka’at, kecuali sholat shubuh tidak boleh dijama’ saja, ataupun dijama’ qoshor.
Shalat Sunnah Hajat.
Shalat Hajat adalah shalat sunah yang dilakukan karena ada suatu hajat / keperluan, baik keperluan duniawi atau keperluan ukhrawi. Agar hajat dikabulkan Allah, banyak cara yang dilakukan diantaranya adalah berdoa dan shalat.Shalat Hajat merupakan cara yang lebih spesifik untuk memohon kepada Allah agar dikabulkan segala hajat, karena arti shalat secara bahasa adalah doa.Firman Allah:”Dan mintalah pertolonganlah (kepada Allah) dengan sabar dan shalat” ( Al Baqarah : 45 ).
Cara Melaksakan Shalat Hajat :
Shalat hajat tidak mempunyai waktu tertentu, asal pada waktu yang tidak dilarang, misalnya setelah shalat Ashar atau setelah shalat Shubuh.Shalat hajat dilaksanakan dengan Munfarid (tidak berjamaah) minimal dua rokaat dan maksimal duabelas rakaat.Jika dilaksanakan pada malam hari maka setiap dua rakaat sekali salam dan jika dilaksanakan pada siang hari maka boleh empat rakaat dengan sekali salam dan seterusnya.Sabda Nabi saw:”Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat (Shalat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat” ( HR.Ahmad ).
-
> Niat shalat Hajat didalam hati berbarengan dengan Takbiratul Ihram
-
> “Aku niat shalat sunah hajat karena Allah”
-
> Membaca doa Iftitah
-
> Membaca surat al Fatihah
-
> Membaca salah satu surat didalam al quran.Afadhalnya, rokaat pertama membaca surat al Ikhlas dan rakaat kedua membaca ayat kursi (surat al Baqarah:255).
-
> Ruku’ sambil membaca Tasbih tiga kali
-
> I’tidal sambil membaca bacaannya
-
> Sujud yang pertama sambil membaca Tasbih tiga kali
-
> Duduk antara dua sujud sambil membaca bacaannya.
-
> Sujud yang kedua sambil membaca Tasbih tiga kali.
> Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali.Jika dilaksakan empat rakaat dengan satu salam maka setelah dua rakaat langsung berdiri tanpa memakai Tasyahhud awal, kemudian lanjutkan rokaat ke tiga dan ke empat, lalu Tasyhhud akhir setelah selesai membaca salam dua kali.
> Setelah selesai shalat Hajat bacalah zikir yang mudah dan berdoa sampaikan hajat yang kita inginkan kemudian mohon petunjuk kepada Allah agar tecapai segala hajatnya.
Shalat Sunnah Tahajjud
Shalat Tahajjud adalah shalat sunah yang dilakukan pada malam hari setelah tidur terlebih dahulu, karena arti Tahajjud adalah bangun pada malam hari.Afdhalnya shalat Tahajjud dilakukan pada sepertiga malam yang akhir yaitu kira-kita mulai jam 1.00 malam sampai menjelang masuk waktu shubuh berdasarkan hadits Nabi:”Perintah Allah turun ke langit diwaktu tinggal sepertiga yang akhir dari waktu malam, lalu berseru, adakah orang-orang yang memohon ( berdoa ) pasti akan kukabulkan, adakah orang yang meminta, pasti akan kuberikan dan adakah yang mengharap ampunan, pasti akan kuampuni baginya sampai tiba waktu shubuh”(al Hadits).
Cara Melaksakan Shalat Tahajjud :
Shalat Tahajjud dilaksanakan dengan Munfarid ( tanpa berjamaah ), minimal dua rokaat dan maksimal tidak terhingga jumlah rakaatnya sampai hampir masuk waktu shubuh dan dilaksanakan setiap dua rakaat satu salam sebagaimana hadits Nabi saw:
“Shalat malam itu adalah dua rakaat, dua rakaat apabila khawatir akan masuk waktu shubuh maka berwitirlah satu rakaat saja” ( HR.Bukhari-Muslim ).
-
> Niat shalat Tahajjud didalam hati berbarengan dengan Takbiratul Ihram. “Aku niat shalat sunah Tahajjud dua rakaat karena Allah”
-
> Membaca doa Iftitah
-
> Membaca surat al Fatihah
-
> Membaca salah satu surat didalam al quran.Afdhalnya rokaat pertama membaca surat al Kafirun dan rakaat ke dua membaca surat al Ikhlas
-
> Ruku’ sambil membaca Tasbih tiga kali
-
> I’tidal sambil membaca bacaannya
-
> Sujud pertama sambil membaca Tasbih tiga kali
-
> Duduk antara dua sujud sambil membaca bacaannya
-
> Sujud yang kedua sambil membaca Tasbih tiga kali.
-
> Setelah selesai rakaat pertama, lakukan rokaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali dan rakaat-rakaat selanjutnya sama dilakukan seperti contoh diatas.
-
> Setelah selesai shalat Tahajjud bacalah zikir yang mudah ( Allah - Allah - Allah ) terutama perbanyak Istigfar (mohon ampun), adakan dialog bathin dengan Allah sampaikan semua unek-unek yang ada dalam hati lalu ditutup dengan doa.
Shalat Sunnah Dhuha
Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan setelah terbit matahari sampai menjelang masuk waktu zhuhur. Afdhalnya dilakukan pada pagi hari disaat matahari sedang naik ( kira-kira jam 9.00 ). Shalat Dhuha lebih dikenal dengan shalat sunah untuk memohon rizki dari Allah, berdasarkan hadits Nabi : ” Allah berfirman : Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang ( Shalat Dhuha ) niscaya pasti akan Aku cukupkan kebutuhanmu pada akhir harinya ” ( HR.Hakim dan Thabrani ).
Cara Melaksakan Shalat Dhuha :
Shalat Dhuha minimal dua rakaat dan maksimal duabelas rakaat, dilakukan secara Munfarid ( tidak berjamaah ), caranya sebagai berikut:
-
> Niat didalam hati berbarengan dengan Takbiratul Ihram
-
> “Aku niat shalat sunah Dhuha karena Allah”
-
> Membaca doa Iftitah
-
> Membaca surat al Fatihah
-
> Membaca satu surat didalam Alquran.Afdholnya rakaat pertama surat Asysyams dan rakaat kedua surat Allail
-
> Ruku’ dan membaca tasbih tiga kali
-
> I’tidal dan membaca bacaanya
-
> Sujud pertama dan membaca tasbih tiga kali
-
> Duduk diantara dua sujud dan membaca bacaannya
-
> Sujud kedua dan membaca tasbih tiga kali
-
> Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali. Rakaat-rakaat selanjutnya dilakukan sama seperti contoh diatas.
Shalat Sunnah Istikharoh.
Shalat Istikharah adalah shalat sunah untuk memohon petunjuk kepada Allah ketentuan pilihan yang lebih baik diantara dua hal atau lebih yang belum dapat ditentukan, karena terkadang apa yang terlihat oleh manusia itu baik tetapi menurut pandangan Allah buruk, sebaliknya menurut pandangan manusia buruk tetapi sesunguhnya menurut Allah baik.Hanya Allah yang maha tahu dan yang menentukan segala urusan manusia.Dengan beristikharah berarti memohon petunjuk yang lebih baik.Sabda Nabi:”Tidak akan kecewa bagi yang melaksanakan istikharah dan tidak akan menyesal bagi orang yang suka bermusyawarah dan tidak ada kekurangan bagi orang yang suka berhemat”(HR.Thabrani).
Cara Melaksakan Istikharoh :
Shalat Istikharah tidak mempunyai waktu tertentu, asal dilaksanakan tidak pada waktu yang dilarang sebagaimana diatas.Dilaksanakan secara Munfarid (tidak berjamaah) dua rokaat dan dapat diulangi pada waktu yang lain sampai mendapat petunjuk dari Allah melalui mimpi, petunjuk hati yang kuat atau petunjuk dari orang yang shalih.Semua shalat sunah dapat dijadikan istikharah, seperti; shalat sunah Rawatib, Tahiyyatul masjid, shalat Tahajjud dan sebagainya berdasarkan hadits riwayat Bukhari.Sabda Nabi saw:”Apabila diantara kamu ada yang belum jelas tentang sesuatu maka hendaklah engkau shalat dua rakaat selain shalat yang wajib”.
-
> Niat didalam hati berbarengan dengan Takbiratul Ihram
-
> “Aku niat shalat sunah Istikharah karena Allah”
-
> Membaca doa Iftitah
-
> Membaca surat al Fatihah
-
> Membaca satu surat didalam al quran.Afdhalnya, rakaat pertama membaca surat al Kafirun dan rakaat kedua membaca surat al Ikhlas.
-
> Ruku’ sambil membaca Tasbih tiga kali.
-
> I’tidal sambil membaca bacaannya
-
> Sujud yang pertama dan membaca Tasbih tiga kali
-
> Duduk antara dua sujud dan membaca bacaannya
-
> Sujud yang kedua dan membaca Tasbih tiga kali.
-
> Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali.
Selesai shalat Istikharah bacalah zikir yang mudah dan berdoa utarakan masalah yang akan dipilih, kemudian mohon petunjuk Allah untuk menentukan yang lebih baik.
Shalat Sunnah Tasbih.
Shalat Tasbih adalah shalat untuk mensucikan Allah dari segala sekutunya agar menambah kuat iman kita dan terhindar dari perbuatan syirik. Tidak mempunyai waktu tertentu, asal tidak dilakukan pada waktu yang dilarang.jumlah rakaatnya empat.Jika dilakukan pada siang hari empat rakaat dengan sekali salam dan jika dilakukan pada malam hari maka empat rakaat dengan dua kali salam ( setiap dua rakaat dua kali salam ).S abda Nabi saw : ” Jika kamu mampu shalat Tasbih setiap hari maka lakukanlah, jika tidak mampu maka tiap hari jum’at atau setahun sekali atau seumur hidup sekali ” ( HR.Abu Daud dan Ibnu Majah ).
Cara Melaksakan Shalat Sunnah Tasbih :
-
> Niat dalam hati berbarengan dengan Takbiratul Ihram
-
> “Aku niat shalat sunah Tasbih karena Allah”
-
> Membaca doa Iftitah, surat Al Fatihah dan salah satu surat didalam Al Qur'an. Afdhalnya, rakaat pertama membaca surat At Takatsur dan rakaat kedua membaca surat Al Ikhlas. Membaca tasbih 15 X sebelum Ruku.
-
> Ruku’ dan membaca tasbih ruku’ tiga kali, kemudian membaca tasbih 10 X
-
> I’tidal dan membaca bacaannya, kemudian membaca tasbih 10 X
-
> Sujud pertama dan membaca tasbih sujud tiga kali, kemudian membaca tasbih 10 X
-
> Duduk diantara dua sujud dan membaca bacaannya, kemudian membaca tasbih 10 X
-
> Sujud kedua dan membaca tasbih sujud tiga kali, kemudian membaca tasbih 10 X
-
> Duduk sejenak (duduk Istirahat) seperti duduk diantara dua sujud dan membaca tasbih 10 X
-
> Setelah membaca Tasyahhud lalu membaca tasbih 10 X kemudian memberi salam dua kali.Rakaat-rakaat selanjutnya seperti kelakuan diatas, sehingga tiap satu rakaat 75 tasbih dikalikan empat rakaat jumlahnya 75 X 4 = 300 tasbih
Posted at 06:17 am by fahrul_malik
Permalink
|